-

Apa kamu Pernah melanggar sumpah atas nama Allah SWT?


Astaghfirullah...!!! banyak Mudharatnya:(
Agar kamu diampuni oleh Allah SWT. Yuk tunaikan kafarat !!!
Kafarat hukumnya wajib bagi seorang muslim yang telah melakukan beberapa dosa-dosa tertentu dalam agama Islam.
Kafarat merupakan suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja.
Gugurkan dosa-dosamu segera dengan tunaikan kafarat

JENIS KAFARAT DAN DENDA YANG HARUS DITUNAIKAN


Kafarat Sumpah Palsu
Melakukan sumpah Palsu atas nama Allah
  • Memberi makan 10 orang miskin
  • Jika tidak bisa, membelikan 10 pakaian untuk orang miskin
  • atau Puasa selama 3 hari berturut-turut
QS. Al-Ma’idah: 89
Dzihar
Menyamakan Punggung Istri dengan Ibunya Suami. Kafarat yang harus dibayar:
  • Puasa dua bulan berturut-turut
  • Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin
QS. Al-Mujadilah :3
Kafarat Ila'
Seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu untuk tidak menggauli istrinya. Kafarat yang harus dibayar:
  • Memerdekakan budak
  • Puasa dua bulan berturut - turut atau
  • Memberi makan 60 orang miskin
Membunuh Hewan buruan pada waktu Ihram
  • Menyembelih hewan yang senilai hewan yang diburu
  • Sedekah ke fakir miskin senilai hewan yang diburu
Tindakan Pembunuhan

  • Memerdekakan Budak
  • atau puasa 2 bulan berturut-turutQS. An-Nisa :92
Jima’ di Siang Bulan Ramadhan

  • Memerdekakan budak
  • Puasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin
Mari Niatkan Dengan Tulus Untuk membayar Kafarat Dan Berjanji Tidak Akan Akan Mengulangi Perbuatan-Perbuatan Yang Melanggar Dosa Lagi.
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja..." (QS.AL-Maidah: 89)

Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat Dengan Uang?

Cara penghitungan kafarat

Contoh: jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama allah sebanyak 4 kali, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.
Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang 40 orang x 1 Mud (Rp 15.000.,) = Rp.600.000,00
Mud: kebutuhan makanan yang biasa kita konsumsi. Sebagai contoh kita estimasikan menjadi Rp 15.000., jadi kafarat yang perlu dibayar ketika melanggar 4 kali sumpah ialah Rp 600.000,00

APA ITU PONDOK AMAL QUR'AN

pondokamalquran.com merupakan sebuah platform yang memudahkan siapa saja dan dimana saja untuk menyalurkan kebaikan. pondokamalquran.com dibawah naungan Yayasan Amal Filantropi Muslim ( YAFIM ) yang sudah berpengalaman dibidang sosial kemanusiaan.

Kenapa Harus Bayar Kafarat Di Pondok Amal Qur'an?

Sudah berpengalaman dibidang sosial dan kemanusiaan, menghadapi berbagai rintangan, namun terus berkembang.
Memiliki Rumah Anak YAFIM yang fokus menyelamatkan Bayi - bayi yang gagal aborsi atau yang ditelantarkan oleh orang tuanya.
Memiliki 5 Cabang rumah singgah dan binaan ratusan Pasien Dhuafa yang didampingi dan difasilitasi di rumah singgah oleh YAFIM (Yayasan Amal Filantropi Musllim). InsyaAllah senantiasa mendoakan para donatur semua.
Menyantuni ratusan Lansia Dhuafa yang masih berjuang mencari nafkah dijalanan.
Ada lebih dari 10.000+ #OrangBaik / donatur yang sudah bergabung di Pondok Amal Qur'an.
Laporan progres yang dikirim via Whatshapp tiap jum’at
Bisa bersilaturrahmi langsung dengan para pengurus YAFIM (Yayasan Amal Filantropi Muslim)
Doa rutin setiap hari jum’at para pengurus mengadakan ngaji, wirid, dan zikir Bersama lalu mendoakan para donator semua.

KEGIATAN PENYALURAN FIDYAH

-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

Kini menunaikan kafarat bisa lebih mudah

Kami akan membantu menyalurkan kafarat yang anda tunaikan untuk disalurkan ke yatim dan dhu’afa. Dengan kafarat yang anda tunaikan akan sangat membantu mereka untuk memenuhi kekurangan kebutuhannya.

Cara Membayar:
1. Klik tombol Saya Ingin Bayar Kafarat
2. Isi Form Donasi #OrangBaik
3. Tulis doa yang diharapkan.
4. Klik tombol BAYAR SEKARANG.
5. Pilih rekening dihalaman berikutnya.
6. Tunggu admin kami mengirimkan whatsapp dan laporan progresnya tiap jum'at.
-
@2025 pondokamalquran Inc.